Polisi: Total 22 Orang Tersangka dalam Kasus Judi Online Komdigi

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputa, pada Minggu (17/11/2024).

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.

Penangkapan Terbaru

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah buronan dengan inisial B, BK, dan HF, yang berhasil diamankan baru-baru ini. Ketiga tersangka, bersama HE yang ditangkap sebelumnya, berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan terbaru ini mencakup:

  • Tiga unit telepon seluler
  • Tiga kartu ATM
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp600 juta

Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pendalaman dan Penelusuran Aset

Penyidik Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini, termasuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para pelaku.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lain dan menyita aset-aset hasil kejahatan demi pengembalian kepada negara,” ujar Wira.

Tersangka HE

Dalam perkembangan sebelumnya, tersangka HE, yang merupakan bandar judi online dan pemilik situs Keris123, juga telah ditangkap. HE diketahui berperan sebagai penghubung antara pemilik situs judi online dan oknum pegawai Komdigi untuk memastikan situs mereka tidak diblokir.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, yang berkomitmen mengusut tuntas jaringan kejahatan judi online ini.

Baca juga:  Holistik Institute Dukung Langkah Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online