Selama bulan September 2024, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di berbagai lokasi di Kota Manado. Informasi ini disampaikan dalam jumpa pers pada Rabu (2/10/2024) oleh Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, didampingi oleh Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Rincian Kasus yang Diungkap
- 4 kasus narkotika jenis sabu:
- Total tersangka: 5 orang
- Barang bukti: 26 paket sabu seberat 11 gram
- 2 kasus obat keras:
- Total tersangka: 2 orang
- Barang bukti: 3100 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan metode pembelian paket sabu dari luar Manado, kemudian menjualnya kepada pengguna di wilayah kota dengan harga yang bervariasi.
“Modus operandi mereka adalah membeli paket sabu dari luar Manado dan menjualnya kepada pengguna di wilayah ini,” ujar AKP Hilman.
Upaya Penyelamatan dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil:
- Menyelamatkan 55 orang dari penggunaan sabu
- Menyelamatkan 310 orang dari penyalahgunaan obat keras
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara:
- 4 hingga 20 tahun
- Denda hingga Rp8 miliar
Komitmen Polresta Manado
AKP Hilman Muthalib menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif untuk melindungi masyarakat Manado dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Ini adalah langkah konkret kami untuk menciptakan Manado yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.