Selama bulan September 2024, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di berbagai lokasi di Kota Manado. Informasi ini disampaikan dalam jumpa pers pada Rabu (2/10/2024) oleh Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, didampingi oleh Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Para pelaku menggunakan metode pembelian paket sabu dari luar Manado, kemudian menjualnya kepada pengguna di wilayah kota dengan harga yang bervariasi.
“Modus operandi mereka adalah membeli paket sabu dari luar Manado dan menjualnya kepada pengguna di wilayah ini,” ujar AKP Hilman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil:
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara:
AKP Hilman Muthalib menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif untuk melindungi masyarakat Manado dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Ini adalah langkah konkret kami untuk menciptakan Manado yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…