Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, melaporkan bahwa pihak kepolisian telah mengungkap 619 kasus judi online dalam periode 5-20 November 2024. Operasi tersebut menghasilkan 734 tersangka, yang terdiri dari berbagai peran dalam ekosistem perjudian online, seperti operator, admin, pengumpul, penjual chip, hingga perekrut pembuatan rekening bank.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November, kami berhasil mengungkap 619 kasus dengan 734 tersangka yang memiliki berbagai peran dalam jaringan judi online,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Polri berhasil menyita aset senilai Rp77,6 miliar yang terkait dengan aktivitas judi online, termasuk:
Wahyu juga menegaskan bahwa upaya penelusuran aset (asset tracing) dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus dilakukan untuk memutus aliran dana dari aktivitas ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyoroti perputaran uang yang luar biasa dari aktivitas judi online di Indonesia, yang mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024. Hal ini menjadi salah satu indikator betapa meluasnya pengaruh judi online di masyarakat.
“Sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia bermain judi online, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Termasuk di antaranya 97.000 anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta, serta 80.000 anak-anak di bawah 10 tahun,” ungkap Budi.
Budi menggambarkan judi online sebagai “wabah dan penyakit menular” yang menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kecanduan judi online didorong oleh hormon endorphin, yang memberikan rasa senang saat menang. Namun, kemenangan tersebut telah dirancang untuk membuat pemain terus menambah deposit hingga akhirnya kehilangan uang mereka.
“Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan kalah dan kehilangan uangnya,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan langkah-langkah berikut dalam pemberantasan judi online:
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…