Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, melaporkan bahwa pihak kepolisian telah mengungkap 619 kasus judi online dalam periode 5-20 November 2024. Operasi tersebut menghasilkan 734 tersangka, yang terdiri dari berbagai peran dalam ekosistem perjudian online, seperti operator, admin, pengumpul, penjual chip, hingga perekrut pembuatan rekening bank.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November, kami berhasil mengungkap 619 kasus dengan 734 tersangka yang memiliki berbagai peran dalam jaringan judi online,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Aset dan Barang Bukti Disita
Polri berhasil menyita aset senilai Rp77,6 miliar yang terkait dengan aktivitas judi online, termasuk:
- 858 unit handphone
- 111 unit laptop/PC/tablet
- 470 buku rekening
- 829 kartu ATM
- 6 unit kendaraan
- 2 unit bangunan
- 2 pucuk senjata api
Wahyu juga menegaskan bahwa upaya penelusuran aset (asset tracing) dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus dilakukan untuk memutus aliran dana dari aktivitas ini.
Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp900 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyoroti perputaran uang yang luar biasa dari aktivitas judi online di Indonesia, yang mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024. Hal ini menjadi salah satu indikator betapa meluasnya pengaruh judi online di masyarakat.
“Sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia bermain judi online, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Termasuk di antaranya 97.000 anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta, serta 80.000 anak-anak di bawah 10 tahun,” ungkap Budi.
Judi Online: Wabah Menular
Budi menggambarkan judi online sebagai “wabah dan penyakit menular” yang menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kecanduan judi online didorong oleh hormon endorphin, yang memberikan rasa senang saat menang. Namun, kemenangan tersebut telah dirancang untuk membuat pemain terus menambah deposit hingga akhirnya kehilangan uang mereka.
“Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan kalah dan kehilangan uangnya,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Pemerintah menegaskan langkah-langkah berikut dalam pemberantasan judi online:
- Pemblokiran Situs
Situs judi online akan terus diblokir secara agresif untuk memutus akses. - Pemutusan Aliran Dana
Melalui koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK, rekening-rekening yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online akan dibekukan. - Kampanye dan Edukasi Publik
Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengenali dan menghindari bahaya judi online melalui kampanye edukasi publik. - Penegakan Hukum
Melalui operasi penangkapan dan penerapan UU ITE, UU Perjudian, serta UU TPPU terhadap pelaku judi online.