PPATK: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Gunakan 70% Pendapatannya untuk Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk transaksi judol juga.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online,” kata Ivan.

Menurut data PPATK 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan, mengalihkan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen pendapatannya untuk judol.

Sedangkan masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68 persen untuk judol. Sementara yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen pendapatannya untuk judol.

“Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” kata Ivan.

Menurut Ivan, jumlah pelaku judi online terbesar justru yang berpenghasilan kecil.

“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah, jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta,” pungkas Ivan.

Menkomdigi: Judi Online Sasar Semua Kalangan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, judi online bukan hanya menyasar kepada kalangan bawah saja. Judi online, kata dia, menyasar profesi apapun bahkan dari kalangan pendidikan dan pemerintahan.

“Kalau kita membuka data kami diingatkan oleh PPATK untuk mengingatkan juga di pemerintahan banyak juga, di pendidikan banyak juga. Mohon maaf di parpol banyak juga, saya orang parpol, jadi di parpol kalau dibuka banyak juga. Di profesi manapun,” kata Meutya Hafid dalam rapat bersama dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca juga:  8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online Sepanjang 2024, Mayoritas dari Kalangan Masyarakat Bawah

Sehingga, dia mengajak wakil rakyat khususnya Komisi I dan sejumlah tokoh masyarakat, pendidikan, dan agama untuk bersama-sama memerangi judi online.

“Jadi artinya tidak hanya di kelas bawah, di kelas atas dengan berbagai sistem yang berbeda ada yang melalui game, ada yang melalui bentuk lain. Jadi di lingkungan terdekat kita dulu kita perangi sama-sama,” kata Meutya.