Selebgram Medan Terjerat Kasus Judi Online: Polisi Tangkap dan Sita Barang Bukti

libas judol

Kota Medan kembali diguncang dengan pengungkapan kasus judi online, kali ini melibatkan seorang selebgram berinisial NS, yang diketahui menggunakan platform Instagram untuk mempromosikan situs-situs perjudian daring. Kasus ini terungkap dalam dua penggerebekan terpisah oleh Polrestabes Medan, Sumatera Utara, yang mengamankan empat pelaku dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Operasi di Dua Lokasi Berbeda

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa lokasi penggerebekan pertama berada di sebuah warnet bernama Firman Net, Jalan Medan-Delitua. Di sini, tiga pelaku ditangkap, yaitu FN (31) yang merupakan pemilik warnet, serta dua pengguna warnet lainnya, IP (35) dan AAT (38).

Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi perangkat komputer, CPU, dan ponsel, yang digunakan untuk mengakses berbagai situs judi online seperti spotbet.com, upahslot.com, dan macauslot.com. “Ketiga pelaku ini terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online dengan berbagai modus operandi,” ujar Gidion saat konferensi pers.

Penggerebekan kedua dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Tengah, Medan. Di sini, polisi menangkap NS (20), seorang selebgram muda yang memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk mempromosikan situs judi daring.

Modus dan Temuan Mengejutkan

NS diduga aktif mengendorse situs perjudian melalui akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna @bbymutia_cun. Polisi menemukan bukti promosi di unggahan media sosial dan grup WhatsApp yang disebut “Group Absen Martabak.” Dalam grup tersebut, NS berkoordinasi untuk endorsement situs judi online.

Menurut pengakuannya, NS telah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari enam bulan. “Dia memanfaatkan platformnya sebagai selebgram untuk mempromosikan situs ilegal ini, menerima komisi dari hasil promosi,” jelas Gidion.

Jeratan Hukum yang Mengintai

Baca juga:  Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi Masih di Buru Polisi

Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman serius berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. NS, khususnya, berpotensi menghadapi hukuman berat karena keterlibatannya sebagai pemasar dalam jaringan ilegal ini.

“Dalam kasus ini, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian online yang semakin marak di masyarakat,” tegas Gidion.

Harapan untuk Masyarakat

Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pengaruh media sosial yang dapat menjadi pintu masuk aktivitas ilegal. “Kami meminta warga untuk tidak tergoda dengan janji keuntungan besar dari perjudian online. Selain ilegal, aktivitas ini merugikan diri sendiri dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan Polri dapat terus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana yang merusak moral bangsa.