Tertangkapnya Pemilik Situs Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi Polisi berhasil menangkap HE. Seorang bandar judi online yang juga pemilik situs Keris123, dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa HE bertindak sebagai agen untuk mencari situs-situs judi agar tidak terblokir oleh sistem Komdigi. HE diketahui bekerja sama dengan MN, salah satu tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123. Mereka mengelola ribuan situs judi online, dengan biaya operasional sekitar Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per situs per bulan,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Keberhasilan menangkap HE membuka fakta baru. Polisi mengidentifikasi enam orang lainnya yang masuk ke dalam daftar buronan, yaitu HF, A alias M, J, BS, BK, dan B. Saat ini, penyidik sedang melakukan investigasi lebih mendalam untuk mengungkap jaringan besar di balik kasus ini.
Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan cermat dan menyeluruh, termasuk kerja sama dengan PPATK dan lembaga lain. Dalam proses ini, polisi tidak hanya menerapkan pasal terkait perjudian tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan menyita aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan kepada negara,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti perlunya integritas dalam pengelolaan tim pemblokiran situs judi online di Komdigi. Selain itu, investigasi gabungan dengan berbagai lembaga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku perjudian daring.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan yang lebih besar, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…