Polda Metro Jaya melalui Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap tiga orang buronan terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiganya, berinisial B, BK, dan HF, berhasil diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat baru tiba di Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dengan melibatkan Interpol. Saat ini, masih ada tiga buronan lain dalam kasus ini, yaitu A alias M, J, dan BS.
“DPO sekarang masih ada tiga lagi. Tersangka yang ditangkap adalah orang sipil,” ujar Wira pada Sabtu, 16 November 2024.
Peran HE dalam Kasus Judi Online
Kasus ini sebelumnya mengungkap peran HE, bandar dan pengelola situs judi online Keris123, yang juga menjadi agen penghubung antara pemilik situs judi dengan oknum Komdigi. HE mengatur pembayaran sekitar Rp23-24 juta per situs per bulan agar tidak diblokir. Sebagai agen, HE menerima komisi Rp2-4 juta setiap bulan.
“HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Langkah Lanjutan Polisi
Polisi memastikan bahwa kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. Penyidik menerapkan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memungkinkan penyitaan aset pelaku yang akan dikembalikan ke negara. Investigasi dilakukan bersama PPATK dan berbagai lembaga terkait untuk mendalami aliran dana serta jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan semua pelaku diusut,” tegas Ade Ary.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang terus diperkuat, termasuk menindak tegas pegawai yang terlibat di Komdigi.