Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dalam penangkapan terbaru ini, aparat menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari hasil aktivitas perjudian online. Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam jaringan judi online di lingkungan Kemkomdigi, yang terus diusut pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka baru ini memiliki peran penting dalam mengatur aliran dana yang berkaitan dengan jaringan judi online tersebut. Selain menyita uang tunai Rp2 miliar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan transaksi judi online.
Sejak dimulainya operasi pemberantasan judi online di Kemkomdigi, polisi telah menangkap sejumlah orang yang terlibat, baik dari kalangan pegawai Kemkomdigi maupun pihak eksternal yang berperan dalam memfasilitasi transaksi dan operasional jaringan judi online. Dengan tambahan tersangka baru ini, polisi terus memperdalam penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Barang bukti dan aliran dana yang kami temukan menunjukkan bahwa jaringan ini sangat terstruktur. Kami akan mengejar sampai ke aktor-aktor utama di balik operasi ini,” ujar juru bicara kepolisian dalam keterangan pers.
Selain penyitaan uang tunai, polisi berkoordinasi dengan lembaga keuangan untuk melacak dan memblokir aset-aset yang terkait dengan tersangka dan sindikat judi online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memutus sumber pendanaan bagi jaringan perjudian yang beroperasi melalui sistem digital dan platform komunikasi.
Kerja sama antara kepolisian, Kemkomdigi, dan lembaga keuangan diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas online yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan perjudian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur negara untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat atau pegawai instansi pemerintah. Kapolri juga menekankan pentingnya integritas aparatur negara dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
Dengan penyitaan uang tunai dan penetapan tersangka baru ini, kepolisian berharap langkah-langkah ini akan menjadi upaya preventif dalam memberantas judi online di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi…
Polri menindak 85 influencer media sosial yang terlibat dalam promosi judi online dalam kurun waktu…
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, melaporkan bahwa pihak kepolisian telah mengungkap…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tantangan besar dalam memblokir konten terkait judi…
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus digencarkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung,…
Jakarta – Judi online kini menjadi masalah serius yang melibatkan hampir semua lapisan masyarakat, termasuk…